Salah satu Oknum Lembaga DPC PROJAMIN Kabupaten Kampar yang terletak di Desa Bukit Kemuning telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas dugaan suatu tindak pidana Penipuan dan Penggelapan

.wartategas.com, Kampar 04-10-2022

Salah satu oknum pengurus DPC PROJAMIN  yang berinisial RN  telah melakukan  dugaan  pidana penipuan dan penggelapan terhadap Sdr. Kamijan (Korban) yang merupakan salah satu warga di  Petapahan dengan berdalih bisa menyelesaikan suatu permasalahan hukum pada korban.

Pada saat awak media mempertanyakan hal tersebut kepada korban , korban membenarkan permasalahan tersebut serta memberikan keterangan kepada awak  media terdap permasalahannya yang terjadi. Sdr. Kamijan telah membuat laporan di kepolisian resort Kampar dengan dugaan tindak pidana dan penipuan yang didampingi oleh Advokat / Pengacara HAMDANI SH MKn pada kantor hukum Hamdani & Rekan  beralamat Jl. Lintas Sura KM 56 jdesa Petapahan dengan laporan polisi nomor LP/B/541/IX/2022/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau tertangal 5 September 2022 dengan terlapor Sdri RN.

melaporkan sdr RN Oknum Projamin ke Satreskrim Polres Kampar

Berawal  Kamijan bercerita permasalahannya dengan seseorang yang bernama julkipli dan Yunan kemudia dua orang tersebut mengajukan Sdri  RN merupakan salah satu pengurus Lembaga Projamin Kabupaten Kampar kepada korban bahwa Sdr RN bisa menyelesaikan permasalahannya korban , lalu kemudian itu pada tanggal 17 bulan juli tahun 2022 menemui Sdri RN tersebut dan bercerita keluh kesah korban kemudian Sdri RN mengaminin atau menjajikan permasalahan ini bisa iya selesaikan . lalu korban menelpon Sdr Musa menyampaikan bahwa ada seseorang yang mampu menyelesaikan masalahnya terhadap jual beli tanah dengan martunus .setelah itu  Musa mendatangi rumah Sdri RN atas perintah dari kamijan.

foto rekaman CCTV , bungkusan Hitam berisi Uang Rp 100jt

Sdri RN menjelaskan kepada korban bahwa permasalahan ini bisa diselesaikannya akan tetapi dengan kesepakatan pembiayaan dalam penanganan permasalahannya korban sdri RN meminta kepada korban sebesar Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah) serta jika berhasil maka korban wajib mengeluarkan 40 untuk Sdri RN .lalu Sdri RN membuat surat kuasa  kedua korban  setiap masing-masingnya dengan membawa nama Lembaga yang bernama DPC PROJAMIN Profesional jaringan mitra negara Pro Jokowi – ma’ruf amin yang beralamat di desa kemuning Kecamatan Tapung Hulu tertanggal 18 Juli 2022.

Selanjutnya Kemudian hari  Sdri RN menelpon Kamijan tepatnya pada tanggal 25 Juli 2022 untuk datang kembali kerumah sdri RN, selanjutnya RN menunjukan hasil  kinerjanya untuk meyakinkan korban bahwa sdri RN menjelaskan atas  keberhasilan untuk awal kepada korban dengan memberikan berupa berkas-berkas / file nya berupa kinerja selaku kuasanya. Kemudian itu Sdri RN tepatnya pada tanggal 26 Juli 2022 menelpon korban  bahwa sdri RN telah berkomunikasi dengan martunus , bahwa martunus meminta uang 150 juta  dengan dua kali pembayaran untuk mengambil surat 6 persil yang  ada ditangan martunus dan lahan tersebut dikuasai keseluruhannya berupa  12 Ha.  lalu korban memenuhi permintaan Sdri RN tersebut dan mebuat kesepakatan jika tidak berhasil  maka uang akan kembali dengan dibubuhi / dituliskan dalam sebuah kwitansi.

Awak media menghubungi langsung pengacara korban disela-sela kesibukannya di mabes polri untuk mempertanyakan permasalahan korban , dan Pengacara Membenarkan hal tersebut bahwa korban mengalami suatu kerugian berupa  dugaan suatu tindak pidana penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh salah satu oknum pengurus DPC Projamin Kab. Kampar yaitu sdri Nurhayati atau dikenal dengan RN , sdri RN membuat suatu kuasa dalam hal menangani suatu permasalahan korban yang berhubungan dengan hukum serta menjanjikan suatu hal dengan korban untuk sanggup menyelesaikan masalah korban , sehingga korban mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 170 Jutaan.

Dalam hal ini saya selaku pengacara bahwa suatu kejahatan luar biasa dalam hal ini dengan menipu  apa lagi membuat suatu kuasa dengan isinya yang berhubungan tugas pokok pengacara, dalam hal ini pandangan hukum yang berkenaan terhadap surat kuasa tersebut beliau tidak mempunyai hak suatu untuk melakukan pendampingan hukum dengan membawa –bawa suatu Lembaga organisasi yang berhubungan dengan nama Presiden dan wakil presiden . sdri RN dan Organisasi Lembaganya tidak mempunyai legalitas dalam hal itu berdasarkan Undang-undang untuk menghadap para penegak hukum selain korban, tersangka dan Pengacara . Saya selaku pengacara sangat resah dan dirugikan terhadap oknum seperti ini,, Serta kami meminta supaya Bapak / Ibu Kapolda, Kapolres Kampar untuk lebih serius untuk menangani laporan kami agar guna tidak ada lagi korban yang bertaburan dalam hal ini menfaatkan suatu hal dengan profesi. Jika kapolres menghindahkan laporan kami ini maka akan terjadinya pembiaran hukum serta adanya pengangkangan suatu peraturan perundang-undangan,,Imbuhnya. (Suwanto.Red)

0Shares

Pos terkait