Kampar, Wartagas.com -Kebun kelapa sawitnya seluas 88 Hektar dan juga terdapat bangunan sebagai (subjek hukum) telah di Eksekusi oleh pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1 B berdasarkan surat perintah pelaksanaan Eksekusi Nomor W4.U6/2827/HK.02/Vll/2023,”
Masyarakat pemilik lahan 88 Hektar di KM 38 Danau Lancang tidak dapat menerima situasi diusir dari tanahnya, bagi mereka keputusan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut bukan hanya menghilangkan masa depan, tetapi mereka yang di eksekusi juga kehilangan basis material untuk bertahan hidup. Gerlamata kedepannya berdasarkan surat kuasa dari masyarakat yang berkonflik akan bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili masyarakat dalam hal mengurus/menyelesaikan sengketa tanah baik secara litigasi maupun non litigasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Gerlamata menduga kuat ada praktik Mafia Tanah yang bermain pada konflik ini bekerjasama dengan melibatkan oknum aparat pemerintah, oknum-oknum di lembaga hukum termasuk juga mafia peradilan.
Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) memiliki kepentingan memastikan mereka
Hales Sander, Josri Sihombing, Sodikun, Ahmad Idris, Hartono, Amsari, Jipson Simatupang, San Wahyudin, Bistok Sinaga, Asner Sitorus, M.Rizki, Maulana Harahap, Demsi Tampubolon, Darwin Sirait, Dailin Tua Bancin, Abner Mariadi Aritonang, Roman, Ginda Halomoan Hasibuan, Abdul Karim, dan Miswanto sejak tahun 2006 berdasarkan legalitas kepemilikan tanah yang mereka miliki tidak menjadi korban praktik mafia tanah.
Pada persoalan lahan 88 Hektar di KM 38 Danau Lancang Tapung Hulu Kampar ini Gerlamata menemukan beberapa temuan kejanggalan yang terjadi, dan menurut kami hal ini besar kemungkinan ada kaitan dengan praktik mafia tanah. Gerlamata jadi teringat Video Viral Penjelasan Mahfud MD soal Cara Tersangka Bisa Dibebaskan Pakai Duit dan Ngerampas Tanah sekitar 19 bulan yang lalu. Mafia hukum itu kata Mahfud MD menjadikan hukum sebagai industri demi mendapatkan cuan. Seorang tersangka bisa bebas hanya dengan membayar kepada oknum aparat. Begitu juga tanah dengan bangunan milik orang lain bisa dirampas hanya dengan bersekongkol mafia tanah. Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat Rapat Koordinasi Saber Pungli 2021 di Jakarta, 15 Desember 2021.
Sejalan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Hadi Tjahjanto yang terus bekerja sama dengan para penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, hingga TNI dan khususnya Satgas mafia tanah untuk memberantas mafia tanah termasuk, mafia tanah yang melibatkan oknum aparat pemerintah, oknum-oknum di lembaga hukum termasuk juga mafia peradilan, Muhamad Ridwan Ketua umum Gerlamata juga menyatakan siap menjadi jaringan penghubung antara elit (eksekutif dan legislatif) ke akar rumput, dari pusat ke daerah atau sebaliknya, dimana saat ini terjadi berbagai kebuntuan komunikasi dan informasi terkait dengan berbagai persoalan diantaranya penyelesaian konflik agraria guna kepentingan rakyat bangsa dan negara saat ini dan generasi mendatang agar dapat menikmati kehidupan yang lebih baik.
Untuk memastikan masyarakat tidak menjadi korban dari praktek mafia tanah dan mafia hukum Gerlamata akan membawa persoalan lahan 88 Hektar masyarakat di KM 38 Danau Lancang yang bangunan dan lahannya telah di eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang untuk menjadi perhatian bersama dengan keterlibatan pihak Pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, bahkan Gubernur Provinsi Riau untuk bersama-sama melakukan upaya meneliti, menyelidiki, mengusut, mencari, memeriksa dan mengumpulkan data informasi, serta temuan lainnya untuk mengetahui atau membuktikan dari sebuah kebenaran, atau bahkan kesalahan.
Gubernur bisa memanggil Bupati, Camat, Kepala Desa, RW dan RT untuk bersama-sama dengan Gerlamata menelaah segala faktor yang melatarbelakangi terjadi konflik, ditinjau dari aspek historis, karena menurut Gerlamata dengan begitu pemerintah dapat menghasilkan suatu penyelesaian konflik yang berkeadilan dibarengi pemulihan atas pelanggaran hak asasi manusia yang menyertai selama kejadian konflik.” Hasil investigasi ini nanti akan di sampaikan ke Publik dan pihak Pemerintah dan
Jika perlu persoalan ini akan diteruskan untuk sampai langsung ke hadapan Menteri ATR BPN Bapak Hadi Tjahjanto, Menkopolhukam Bapak Mahfud MD bahkan hingga Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo.