MKMK Copot Anwar Usman, Ini Respons Jokowi Dan Mahfud Md Dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

jakarta, wartategas.com -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat, sehingga dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengenai pencopotan Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merespons. Namun, Jokowi enggan berkomentar banyak.

“Itu wilayah Yudikatif, saya tidak ingin komentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan Yudikatif,” ungkap Jokowi di Purwakarta, Jawa Barat, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Seperti yang diketahui, MKMK membuat putusan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman. Keputusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Kabar terbaru, MK sudah menunjuk Hakim Suhartoyo menjadi Ketua MK mengganti Anwar Usman.

Sedangkan Menko Polhukam Mahfud Md menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK keputusan yang bagus. Mahfud mengaku putusan itu di luar ekspektasinya.

“Bagus, bagus saya di luar ekspektasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu itu bagus, berani,” kata Mahfud di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

“Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya. Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula itu nggak bisa naik banding. Itu selesai. Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly itu salutlah,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Penyebabnya, Anwar Usman dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat.

Mahfud juga mengapresiasi putusan MKMK yang tidak memecat Anwar Usman. Dia mengatakan, jika dilakukan pemecatan, akan ada potensi banding.

0Shares

Pos terkait