Korban Pemerkosaan yang Diduga Mendapat Ancaman dari dua anggota Polsek Tambusai Utara, Rokan Hulu

Riau, wartategas.com – Ibu berinisial ZU (18) yang menjadi korban pemerkosaan di Rokan Hulu, Riau, diduga mendapat ancaman dari dua anggota Polsek Tambusai Utara, yakni Bripka JL dan Bripka LS. ZU buka suara.
“Terima kasih, pak polisi, sudah memberikan tempat yang nyaman. Saya merasa lega, sudah bisa menceritakan semua permasalahan saya,” ujar ZU seperti dalam siaran pers Humas Polri, Jumat (10/12/2021).

ZU merasa lega banyak pihak yang mau mendengar masalahnya. Dia menyebut rasa takutnya juga telah berkurang usai diduga mendapat ancaman dari polisi.

“Rasa takut saya sudah berkurang. Ternyata banyak yang sayang pada saya, mau mendengar permasalahan saya,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata ZU, saat ini kondisinya sudah jauh lebih tenang lantaran Polda Riau telah menjamin bahwa penanganan kasus yang telah dilaporkan terus berproses. Bahkan, ZU juga diberi perlindungan penuh dalam statusnya sebagai korban.

Tidak hanya ZU, polisi turut memfasilitasi keluarga ZU. Dengan demikian, korban bisa fokus dalam pemeriksaan, apabila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangannya dalam penanganan perkara.

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan kepolisian harus menerima setiap aduan masyarakat sebagai bentuk perlindungan.

“Menjadi kewajiban bagi Polri untuk menerima dan merespons dengan cepat laporan atau pengaduan masyarakat sebagai wujud perlindungan bagi masyarakat,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Propam Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap Bripka JL dan Bripka LS. Keduanya diperiksa lantaran diduga sebagai anggota Polsek Tambusai Utara, Rokan Hulu, Riau, yang mengancam korban pemerkosaan.

Pemeriksaan keduanya dilakukan sejak Rabu (8/12) lalu. Kanit Bripka JL dan penyidik Bripka LS diperiksa secara intensif. Keduanya disebut merupakan mantan penyidik dan mantan pembantu penyidik yang menangani kasus pemerkosaan itu.

“Terkait beredarnya video dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum mantan penyidik dan mantan pembantu yang menangani kasus, Bidang Propam telah menangani pelanggaran profesi yang dilakukan anggota Polsek Tambusai Utara,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Kamis (9/12).

Keduanya diperiksa atas kata-kata yang tidak pantas terhadap korban, Z, di mana korban diancam lantaran tidak mau datang ke Polsek.

“Pemeriksaan atas perkataan yang tidak pantas kepada korban. Alasan tidak menghadiri panggilan korban. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan insentif di Propam sejak kemarin,”.

RD

0Shares

Pos terkait