Kasus Sutrisno Yang Tenggelam Delapan Tahun, Kini Memasuki Tahap Sidang

Media – Cyber Tim

Kasus penipuan dan penggelapan 2 buah BPKB bersama mobil milik Sutrisno memasuki tahap Sidang perdana di Pengadilan Negeri Kisaran. Kasus penipuan tersebut yang melibatkan Sandi Halim alias Akhun warga kota kisaran sebelumnya hebohkan portal news yang hilang timbul akhirnya masuk ranah Pengadilan Negeri Kisaran

Ketua tim pendampingan hukum dari Organisasi Independen, Bantuan Hukum, Media Publikasi (Tri Power) yang akrab dipanggil Rudy Andika membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan bahwa sesuai dengan tanggung jawabnya kita akan mengupas kasus ini hingga terungkap lewat putusan hukum yang berkeadilan.

Bahkan Rudy sebagai mata telinga Jokowi dari Solidaritas Merah Putih yang bertugas di DPP dan Provinsi Riau tersebut menyampaikan keanehan dalam penanganan kasus pak Sutrisno tersebut oleh Penyidik Polres setempat yang justru bertele-tele dan tidak mengungkap kasus ini sesuai peran dan poksi yang semestinya. Bahkan tergugat sudah menjadi tersangka pada tahun-tahun sebelumnya, namun penyidik tidak memberikan respons tanggung jawabnya sebagai pelindung, pengayom dan bagian penegak hukum secara jelas. “tuturnya”

Bahkan justru kita tim kuasa korban mau nanya kemajuan justru Nomor kita di blokir oleh Penyidik, apakah ini yang disebut pelindung dan pengayom?…atau ada apa dalam kasus ini…?.
Bahkan sp2hp hingga saat ini belum diterima oleh korban (red) karena alasan alamat salah. Padahal korban pernah menerima sp2hp sebelumnya yang disampaikan pada alamat tersebut dan korban belum pernah pindah. Kita berharap kasus ini semakin menjelaskan sistem penyelenggara hukum oleh oknum tingkat yang dimaksud benar atau ada dugaan lain.

Bahkan kita terakhir menanyakan surat dari kejaksaan dengan nama yang berbeda dengan laporan atau nama dalam keterangan di Polres berbeda-beda, tiba-tiba penyidik memblokir nomor saya. Padahal beliau tau bahwa kita telah diberikan kuasa sepenuhnya oleh Sutrisno sebelumnya. Dan tentunya bergerak atas legalitas dan peran badan hukum yang telah di tetapkan oleh Negara…”sambungnya kesal”

Kita mohon dukungan dan doa teman media dan masyarakat Indonesia agar pengungkapan kasus ini semakin terang benderang serta tidak dialami oleh masyarakat lemah lainnya, dan tidak menutup kemungkinan banyak yang akan kita laporkan dalam kasus ini. Termasuk pihak yang menerima BPKB mobil tersebut atas suruhan tergugat, dan termasuk pihak yang sengaja membekukan kasus ini. Sehingga publik tau bagaimana peran masing personil lakon dalam perkara ini.”tutupnya”

Media-tim(red)

0Shares

Pos terkait