TAPUNG HILIR, WARTATEGAS.com – 30 juni 2021 Penangkapan seorang ibu NB diluar lokasi lahan milik warga bukan dilokasi milik PT buana wiralestari mas nagasakti.
Seorang ibu NB berusia 37 tahun telah pengutip berondolan di lahan sawit milik PT buana wiralestari mas nagasakti, yakni NB warga Kijang Makmur.
Awal mulanya ibu NB rabu 30 juni 2021 lalu. Selesai mengutip berondolan NB berjalan di jalan poros kolidor mengendarain sepeda motor Yamaha frigo dengan membawa hasil pengutipan berondolan dua (2) goni berat sekitar 40kg.
ibu NB menjelaskan, saya sampai di pertengahan jalan sebelum sampai jembatan saya di tegur oleh salah satu satpam perkebunan PT. Buana wiralestari mas Nagasakti bernama Thomas dan saya menuju kembali masuk ke lahan sawit masyarakat untuk menyimpan hasil pengutipan brondolan sekitar jarak 200m dari jalan ke lokasi penyimpanan di lahan tersebut, lalu saya dikepung oleh satpam Perkebunan PT. Buana wiralestarmas Naga Sakti sekitar 20 orang ingin menangkap saya. Ujar nya.
pelaku berusaha untuk menjelaskan dari pihak satpam bersikeras untuk menangkap NB pelaku menelfon kakak Idar untuk datang ke lahan milik warga. tidak berselang lama kakak NB datang, Idar , Ibar , dan Rokaya Ketiga kakak NB datang kelahan tersebut untuk membela NB.
Kanitpam mendapatkan telpon dari salah satu anggota nya sampai di lokasi lahan milik warga memerintahkan anggota satpam untuk menangkap NB dan pelaku di borgol dengan paksa dan menyeretnya sampai ke mobil dinas milik PT. Buana wiralestarimas nagasakti
NB mengatakan kepada awak media melakukan pembelaan begitu juga tiga kakak saya terjadi keributan yang berlasung melakukan kontak fisik saya menerima pukulan di bagian belakang kepala saya dan saya melawan sehingga saya menarik kera baju kanitpam dan menggigit bagian perut, respon satpam yg di lokasi langsung menyeret saya menuju mobil milik perusahaan tersebut.ujarnya
setelah didalam mobil dibawa menuju kelokasi kantor PT. Buana wiralestarmas Nagasakti,
Didalam video 02:24. detik tersebut yang didapatkan awak media dari salah satu sr, satpam telah memaksa menarik keras, sampai tangan NB luka mengakibatkan borgol ditangan Nb untuk ikut masuk kedalam mobil pihak PT buana wiralestari mas nagasakti.
Bapak tomas Aritonang sebagai satpam PT buana wiralestari mas nagasakti mengatakan, awal mulah ibu NB lewat dari pos dan saya sudah piling kalau ibu NB mau mengutip brondolan milik PT lalu saya patroli dan saya pantau ibu NB lalu ibu itu lari kearah perkebunan warga tidak berapa lama saya telpon pak kanitpam. Ujarnya
Pak sahril sebagai Kanitpam PT buana wiralestari mas nagasakti, mengatakan kepada awak media 12/7/2021. tidak ada pihak anggota saya melakukan kekerasan dan memborgol Secara paksa , itu karna ibu itu tidak mau kami ajak dengan baik baik sebelumnya, lalu ibu NB menelpon sodara nya agar mendapatkan bantuan pembelahan, bahkan ibu NB sempat mengancam saya dengan pisau lalu saya rebut pisau nya dan disitu lah kami membuat tindakan memaksa agar ibu NB menurut ikut Dangan kami dan kami tidak ada melakukan kekerasan itu divideo karna ibu itu meronta-ronta makanya seperti itu, saya sempat digigit dibagian perut’ dan menarik kera baju saya dan selanjutnya kami bawak ke polsek tapung hilir sebelum magrib pukul 17:30. Ujarnya
Dengan pantauan video yang berdurasi sekitar 02:24. detik ini pisau itu ada diblakang punggung ibu NB tersebut, apa bilah direbut oleh bapak sahril sebagai kanitpam pasti’nya tidak ada pisau atau berada di punggung ibu NB dan salah’ satu satpam yg memanggil komandan telah merebut pisau atau parang dari punggung ibu NB.
Satpam mengatakan komandan ambil itu pisau nya.
Lalu ibu NB aduu sakit’ tangan saya saya mau kencing lalu satpam yang menyeting mengatakan kencing dimobil enak, makanya di ikutin.
Kak NB yang bernama idar mengatakan lepas’kan dia apa tidak bisa secara baik baik kalian, apa kalian tidak punya keluarga yang susah kayak kami masak seperti itu cara kalian, dan saya sempat ditarik nya oleh satpam dan sampai baju saya sobek. ujarnya
selanjutnya NB di bawa menuju POLSEK Tapung Hilir sebelum magrib sampai ketempat tujuan salah satu polisi Eko menyuruh menghubungi keluarga sekitar jam 09:00 wib keluarga datang NB selesai diperiksa Kamis 1 juli 2021 malam membuat aduan kepada Polsek Tapung Hilir untuk tindakan kekerasan yang dilakukan satpam perkebunan PT. Buana wiralestarimas Nagasakti untuk meminta keadilan.
Penyampaian Abdul rahman purba, SH sebagai kuasa hukum dari NB ketiga kakak NB datang kekantor Pelita Konstitusi untuk Pendamping Hukum Korban, yang telah dilakukan kekerasan terhadap ibu NB pengutip Brondolan, mengadukan peristiwa tersebut selain itu ketiga kakak NB mengalami memar bagian badan dan salah satu kakak NB Berita bajunya koyak tidak terima atas tindakan Oknum satpam ingin menuntut hal tersebut setelah persiapan data korban langsung menuju kepolsek untuk membuat laporan tindakan kekeran tersebut,
sampai di kantor Polsek terjadi perdebatan antara saya dan kanitreskrim Hendro untuk mengupayakan menerima laporan dari korban kekerasan pihak kepolisian tidak menerima laporan di karenakan kurangnya barang bukti berupa sepeda motor Yamaha frigo, saya menyampaikan bahwa saya sebagai pendamping hukum kekerasan bukan permasalahan diduga pencurian berondolan.
Setelah perdebatan selesai salah satu polisi Eko menerima laporan tersebut juga melakukan pisum di puskesmas Kota Garo kakak NB yang mengalami kekerasan dan Rokaya setelah laporan selesai saya dan keluarga menunggu dikantor Polsek tapung hilir untuk menyelesaikan permasalahan NB yang diduga melakukan pencurian brondolan, sampai sekitar pukul 11:35 wib kamis 01/07/2021 saya pulang dengan keluarga NB belum juga selesai permasalahan diduga pencurian brondolan ujarnya. Abdul rahman purba, SH
Perwakilan Desa Kijang Makmur juga menerima aduan dari keluarga NB yang datang kekantor desa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pihak keluarga NB bertemu Kepala desa tersebut Rabiin didepan kantor desa dan menyampaikan permasalahan tersebut ujar Edi sebagai saksi 30/06/2021.
Penyampaian salah satu pihak Desa Kijang Makmur yang datang pada hari kamis 01/07/2021, saya hanya melihat dan memastikan bahwa diduga pencurian brondolan tersebut warga desa saya tidak tau persis permasalahan tersebut, pada saat saya di kantor Polsek Tapung Hilir duduk dikantin dekat Kantor Polsek tersebut tidak lama NB keluar dari Kantor Polsek Tapung Hilir dan NB di perbolehkan pulang kerumah ujar kadus I alias Twit.
Abdul rahman purba, SH mengatakan Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri No. 8/2009”), dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku sebagai berikut, yang salah satunya adalah tidak boleh menggunakan kekerasan (Pasal 10 huruf c Perkapolri No. 8/2009):
Berdasarkan hal-hal di atas, maka tindakan yang dilakukan oleh satpam tersebut tidak dapat dibenarkan, karena satpam tersebut melakukan tindakan tersebut di luar lingkup pekerjaannya dan dapat dikatakan dilakukan secara berlebihan (secara langsung melakukan tindakan kekerasan kepada orang yang disangka melakukan tindakan tidak benar, tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu atau mencari tahu lebih jauh terlebih dahulu).
Atas tindakan satpam tersebut, dapat dipidana dengan Pasal 351 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tergantung dari apa akibat dari penganiayaan tersebut . ujarnya.
(suci rahmawati red)