Tapung hilir wartategas.com, Kijang Makmur 07 Juni 2021
Judi meja ikan ikan yang tumbuh di wilayah Kijang makmur, mulai meresahkan masyarakat, khususnya ibu ibu Kijang Makmur.
Jumat tgl 04 pukul 16: 30 sesudah sholat ashar ibu-ibu kijang makmur” mendatangi tempat perjudian yang terletak dijalan poros kijang makmur, ibu-ibu itu meminta untuk membubarkan tempat judi tersebut, namun pihak pengelola tidak menggubris apa yang diminta para ibu-ibu tersebut.
“Kemarahan ibu -ibu Kijang Makmur tersebut tidak terbendung lagi pada hari senin 07 Juni 2021 pukul 16.30 . ibu ibu tersebut, masih melihat mesin judi berada ditempat tersebut, dan ibu-ibu yang sudah emosi melakukan tindakan yang tidak terbendung lagi yaitu melakukan penutupan paksa serta mengeluarkan alat-alat judi tersebut.
Dikonfirmasi awak media kepada Ibu ‘N’ mengatakan “Judi ikan ikan ini sudah sangat meresahkan sehingga masyarakat setempat bertindak secara spontan karena sudah diperingatkan pada hari Jum’at Tanggal 04 Juni 2021 namun di acuhkan sehingga ibu ibu yang marah bertindak tegas untuk membubarkan perjudian tersebut”. Uajrnya
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dengan adanya bentuk perjudian tersebut sangat merugikan Masyarakat dalam hal ini ibu ibu selalu resah akibat ulah suaminya yang bermain judi dengan cara menghambur hamburkan, waktu dan uang di depan meja judi ikan ikan tersebut.
Atas Kejadian tersebut Personel Polsek Tapung Hilir beserta jajarannya bergerak ke TKP untuk menyelidiki dan Mengamankan Alat alat dan barang bukti meja ikan ikan tersebut.
Emak emak memang nggak terlawankan.
(Wartategas, suwanto. Red)