Kebijakan Pertama Walikota Agung ‘Mentah’ di Lapangan, Tarif Parkir Sebagian tidak Mengikuti Aturan

Tarif parkir di Kota Pekanbaru resmi diturunkan dan berlaku mulai 20 Februari 2025 kemarin.

Hal ini ditandai dengan telah ditandatanganinya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Berdasarkan Perwako yang baru saja diteken oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, tarif parkir di Kota Pekanbaru resmi turun Rp1.000 dari tarif sebelumnya. Ini menjadi kebijakan pertama dari Agung Nugroho sebagai Walikota Pekanbaru.

Namun kenyataan di lapangan, penerapan tarif parkir baru belum terealisasi. Jukir masih memungut tarif lama yaitu Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.

Syahril, salah satu juru parkir mengatakan bahwa tukang kutip (koordinator) masih belum mengesahkan penurunan parkir karena harus menunggu walikota datang ke Pekanbaru.

“Dengar-dengar kata tukang kutip itu kan sudah turun tarif parkirnya. Rupanya belum ada di sah kan lagi katanya gitu, sebab walikota itu masih di Jakarta,” ujarnya (21/2/2025).

Ia juga menambahkan sesuai yang disampaikan tukang kutip (koordinator) saat walikota sudah datang ke Pekanbaru, baru bisa dicetak karcis yang baru.

“Kalau udah datang Walikota ke Pekanbaru, baru bisa dicetak karcisnya yang baru. Begitu kata koordinator,” cakapnya.

Ia juga menyampaikan banyak masyarakat yang berkomentar bahwa tarif parkir sudah turun.

“Banyak yang komen, bilangnya sudah turun harga parkirnya katanya gitu. Ya saya ngalah ajalah daripada ribut kelahi nanti jadi diterima aja. Berapa dikasih nya saya terima,” kata syahril.

Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan bahwa untuk tarif parkir baru ini sudah berlaku sejak ditandatanganinya Perwako.

“Kita menunaikan janji kampanye kita. Alhamdulillah sudah diteken Perwako. InsyaAllah sudah efektif berlaku,” ujar Markarius di Bandara SKK II Pekanbaru saat penjemputan.

Sebagaimana diketahui Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho resmi menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Perwako tersebut ditandatangani langsung oleh Agung Nugroho pasca dilantik sebagai Walikota Pekanbaru periode 2025-2030, Kamis (20/2/2025) di Jakarta.

Dalam penandatanganan Perwako tersebut Agung didampingi oleh Wakilnya Markarius Anwar, eks Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, serta Kepala Dishub Yuliarso.

Berdasarkan Perwako yang baru saja diteken oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, tarif parkir di Kota Pekanbaru resmi turun Rp1.000 dari tarif sebelumnya.

Dalam Perwako 02 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa tarif parkir di jalan umum, untuk jenis kendaraan roda 2 menjadi Rp1.000 per sekali parkir. Kemudian untuk kendaraan roda 4 Rp2.000 per sekali parkir dan kendaraan roda 6 sebesar Rp6.000 per sekali parkir.

Dengan telah ditandatanganinya Perwako 02 tentang tarif parkir tersebut oleh Walikota Pekanbaru per hari ini Kamis (20/2/2025), maka tarif parkir di Kota Pekanbaru yang baru sudah berlaku.

0Shares

Pos terkait