Wartategas.com – 2023 Galian C Ilegal Yang Baru Di Grebek Tim Dirkrimsus Polda Sumut pada hari Kamis 23 Februari 2023 lalu tepatnya di dusun 1 desa perjuangan kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara ternyata tidak membuat jera malah menjalankan aktifitasnya kembali di hari Jumat 24 Februari 2023, terpantau dari berapa media adanya armada pengangkut tanah yang keluar masuk di dusun 1 tersebut.
Anggota Diskrimsus Unit IV SUBDIT IV Tipiter Polda Sumut Adi, mengatakan, Kita turun kemari sesuai perintah berdasarkan surat tugas dalam rangka penyelidikan galian C ini namun saat kita tiba di sini sudah kosong tidak ada yang bisa kita temui, kita sudah menghubungi kepala desa supaya untuk hadir di sini, datang atau tidak kita tinggal tunggu saja,” pungkas Bapak Adi tipiter Polda Sumut.
Ada apa sebenarnya, sepertinya kehadiran Tim Dirkrimsus diduga terkesan tidak di respon dan tidak di tanggapi, Ini menjadi tanda tanya bagi media,untuk lebih menggali informasi lebih lanjut awak media menghubungi Kepala Desa Perjuangan Erwin melalui via seluler.
“Ketika di konfirmasi apakah Desa/ Kepala Desa ada tidak memberikan rekomendasi serta sepengetahuan Kepala Desa apakah ada dari kabupaten memberikan rekomendasi tata ruang PKPLH/PKPR,” jawab Kades Erwin tidak ada dan kalau memang ada rekomendasi pasti ada pengutipan pajak ke Dispenda ucap nya mengakhiri.
Hamdani SH M.kn , jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya memungkinan bisa dipidana. Ia menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.
“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.
menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas Hamdani SH M.kn.
Hamdani. M.kn menjelaskan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
Andriyanto, mengatakan Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal, Kepada instansi baik polres batu bara Polda Sumut berharap agar menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut.
(Sk)