Oknum Anggota LSM kerapkali menyamar jadi Wartawan, ini tanggapan Andriyanto

Banyak Oknum Manfaat Kan Wartawan Untuk Kepentingan Diri Sendiri. Mengaku Wartawan Ternyata Lsm, Kata Andriyanto

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pada kesempatan tersebut, Andriyanto pimpinan Media online tegasinvestigasi.com menyampaikan, bahwa profesi jurnalis atau wartawan memiliki keistimewaan dibandingkan dengan jabatan-jabatan. Dirinya menyontohkan, untuk bertemu dengan orang-orang yang mempunyai jabatan, semisal bupati, kapolres, gubernur dan sebaginya, memiliki kemudahan akses untuk doorstop atau bisa menemui langsung tanpa harus melalui birokrasi yang membutuhkan waktu tidak sebentar.

“Masyarakat umum, ataupun pejabat lainnya, jika ingin bertemu dengan bupati atau gubernur, harus lewat pengawalan maupun mengirim surat dahulu. Tetapi wartawan, misalkan telpon bisa langsung diangkat,” tuturnya.

Kemudahan akses untuk bertemu dan duduk bersama orang-orang penting, menjadikan profesi wartawan tak jarang dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk menjadi wartawan. Akan tetapi, tidak menjalankan profesi sesuai dengan kode etik, lebih untuk kepentingan pribadi.

“Dengan previlege kemudahan akses, banyak yang mengaku wartawan, tapi ketika balik kanan menjadi ketua LSM, ataupun yang lainnya dengan memanfaatkan jaringan dan embel-embel wartawan,” imbuhnya.

Karena keistimewaan itu, dibutuhkan regulasi dan media watch yang mengatur tentang profesi wartawan, sehingga apa yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan.

sebagai wartawan harus bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik

~Wakil ketua Dewan Pers, Hendri Chairudin Bangun menegaskan, seorang wartawan harus melepas statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota ormas ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal tersebut dikemukakan Hendri kepada MITRA News di Jakarta, belum lama ini.

Wakil ketua Dewan Pers, Hendri Chairudin Bangun menegaskan, seorang wartawan harus melepas statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota ormas ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal tersebut dikemukakan Hendri kepada MITRA News di Jakarta, belum lama ini.

Dijelaskannya bahwa seorang wartawan bukan tidak boleh menjadi anggota LSM, namun seorang wartawan harus melepaskan statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota Ormas ataupun LSM, apalagi sampai memberikan statemen di sebuah media.
Terpisah, Ketua Komisi Penelitian dan Ratifikasi Dewan Pers Ahmad Djauhari menjelaskanjika pekerja pers mempunyai rangkap jabatan atau pekerjaan sampingan, maka di sini akan muncul tiga pendapat. Pertama, tidak boleh karena akan menimbulkan konflik kepentingan yang berujung menabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ini yang sangat dianjurkan oleh Dewan Pers.
Kedua, tidak dianjurkan karena rentan menyalahgunakan profesinya untuk melakukan pemerasan, untuk menyudutkan orang yang ujung-ujungnya kepentingan ekonomi semata.
Ketiga, ini jalan tengah tidak masalah sepanjang hanya mengenai jabatan non wartawan seperti pemimpin perusahaan.

Dewan Pers menyadari bahwa kebebasan pers yang tak terkendali dan tak terkontrol pada akhirnya hanya akan merusak tatanan kehidupan ideal yang dicita-citakan.

“Yang patut diwaspadai adalah penumpang gelap dalam gerbong kereta reformasi yang melaju kencang membawa pilar ke empat demokrasi nasional. Maklum namanya juga penumpang gelap mereka tidak memiliki ‘tiket’ resmi tapi ingin diperlakukan sama seperti halnya penumpang resmi yang nyata-nyata telah memiliki ‘tiket’ resmi,” kata Ahmad Djauhari saat dihubungi via telepon selularnya.
(Harianto rd)

0Shares

Pos terkait