Warta Tegas.com. Asahan.
Tanda tanya besar di benak siapa saja yang mengetahui alur cerita seleksi penerimaan CPNS tahun anggaran 2021 di Pemkab Batubara.
Betapa tidak, penulusuran beberapa awak media menemukan banyak kejanggalan kejanggalan yang semakin membuat penasaran para insan pers untuk memburu informasi dari segala penjuru mata angin.
Berawal dari informasi tentang dugaan kecurangan dalam seleksi penerimaan CPNS di Pemkab Batubara.
Berdasarkan pengumuman Bupati Batubara nomor 810/3812 tentang seleksi pengadaan calon aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021.
Konferensi pers yang di adakan oleh Hidayat Afif SH selaku kuasa hukum dari ketiga kliennya yakni Erika Lena Tampubolon, Novcitra Purba, dan Teguh Ramadhan , pada hari Jum’at tanggal 1/4/2022 pukul 11.00 Wib,di kantor Hukum Hidayat Afif SH dan rekan di Perum Griya Kisaran, Jalan Ahmad Yani Nomor 8D Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan Sumatera Utara terkait dengan adanya dugaan kecurangan Pemkab Batubara yang meluluskan D3 ANALISIS FARMASI DAN MAKANAN.
Kepada awak media Hidayat Afif SH memaparkan bahwa ketiga kliennya telah mengikuti seleksi CPNS Kabupaten Batubara pada akhir tahun 2021, jurusan D3 Farmasi di tiga puskesmas, yaitu puskesmas ujung kubu, puskesmas Indra pura dan puskesmas kedai sianam.
Yang membuat kliennya merasa bagaikan di perlakukan tidak benar bahwa pada test akhir klien saya mendapatkan rangking dua di masing masing puskesmas tersebut.dan yang mendapatkan rangking pertama adalah alumni fakultas farmasi universitas Sumatera Utara ( USU ) dengan jurusan Analis Farmasi dan makanan, Bukan jurusan D3 farmasi.
Artinya ada kekeliruan yang kami duga sengaja di kondisikan dalam seleksi CPNS ini. Karena di dalam pengumuman yang di keluarkan oleh Pemkab Batubara itu sendiri,yang di butuhkan adalah lulusan D3 Farmasi, Bukan Analisis Farmasi dan makanan.
Ini benar-benar tidak nyambung.
Lalu bagaimana dengan ketiga orang yang oleh BKD Batubara di anggap lulus ujian test seleksi CPNS yaitu Hayati Mumtaz , Eka Fitriani dan Dwi Setyawan yang ketiganya merupakan alumni D3 Analis Farmasi dari fakultas Farmasi USU..??.
Setelah di selidiki, kami mendapatkan bukti beredarnya surat sakti yang menerangkan bahwa berdasarkan keputusan direktur jenderal pendidikan tinggi departemen pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 163/ Dikti/Kep/2007, tentang penataan dan Kodifikasi program studi pada perguruan tinggi, tertanggal 29 November 2007, bahwa secara nasional program studi Diploma III Farmasi adalah sama dengan program studi Diploma III Analis Farmasi dan Makanan.
Setelah kami meneliti di lapak keputusan Dirjend DIKTI sebagaimana saya sebutkan tadi, tenaga jurusan Analis Farmasi dan Makanan dengan D3 Farmasi berbeda . Meskipun satu rumpun , namun tetap beda jurusan spesifikasinya, ungkap Hidayat Afif SH.
Klien kami pernah menanyakan langsung kepada oknum BKD Pemkab Batubara melalui sanggahan online, mereka beranggapan bahwa D3 Analis Farmasi dan Makanan itu sama dengan D3 Farmasi.
Kalaulah memang sama dan serumpun, namun mengapa atas nama Tiurma Yosefa Manurung jurusan Analis Farmasi dari universitas Sari Mutiara di tolak secara sistem??.
Jadi klien kami merasa sangat di rugikan atas sikap dan cara cara seleksi CPNS tahun 2021 di Pemkab Batubara ini.
Adapun upaya yang telah kami lakukan, bahwa kami sudah membuat permohonan perlindungan hukum kepada Menteri PAN RB, Komnas HAM, Gubernur Sumatera Utara, Panselnas Penerimaan CPNS tahun 2021, BKN Regional VI, Bupati Batubara, BKD Batubara, Pengurus PAFI Pusat, Pengurus PAFI Sumut, dan Ombudsman.
Namun sampai hari ini kami tidak mendapatkan jawaban dan tanggapan dari pihak terkait, hanya Ombudsman saja yang memberikan tanggapan untuk tindakan selanjutnya.
Kami juga telah melayangkan surat kepada Rektor USU agar memerintahkan Dekan Fakultas FARMASI USU untuk mencabut surat yang telah di keluarkanNya yang di duga bahwa surat keterangan itu tidak benar dan bertentangan dengan keputusan DIKTI.
Harapan Kami, dengan viralnya kejadian ini dapatlah kiranya membuka mata kita semua terutama masyarakat bahwa betapa buruknya birokrasi di Pemkab Batubara, dimana kita menduga Pemkab Batubara melakukan penyimpangan administrasi. Dan semoga hal hal seperti ini tidak terulang lagi .
Ketika di tanya oleh awak media, langkah apa yang akan di tempuh setelah ini, Hidayat Afif SH mengatakan ” kami akan terus melakukan upaya-upaya hukum dengan membuat laporan langsung kepada Poldasu atas dugaan Surat keterangan palsu yang di keluarkan oleh dekan fakultas Farmasi USU dan kami akan membuat somasi dan memanggil Dekan Farmasi USU untuk menjelaskan kepada kami , namun bila tidak di indahkan makan kami tetap akan memajukan keranah hukum dengan membawa bukti-bukti yang telah kami kumpulkan, imbuh Hidayat Afif SH mengakhiri Konfensi persnya.( ZQ)