Riau, tegasinvestigasi.com – diduga telah terjadi penggarapan hutan ilegal di desa rantau kasih bersatu yang dilakukan oleh pihak PT Nusa Wana Raya pada hari Rabu 18 Oktober 2023 kecamatan kampar kiri hilir, kabupaten Kampar Riau.
Adanya kegiatan PT Nusa Wana Raya yang menggarap hutan Desa rantau kasih justru menimbulkan amarah dari pihak masyarakat setempat namun ada beberapa bersama masyarakat dan pengurus lembaga desa rantau kasih bersatu yang beranggota 507 kk telah mendatangi areal yang di jadikan perhutanan sosial sesuai peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Yang diterbitkan pada November 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial,
Karena rasa bentuk tanggung jawab sebagai warga negara indonesia tempatan wajib melindungi dan menjaga areal kawasan hutan , dan sebahagian masyarakat yang hidupnya telah menggantungkan penghasilanya dari hasil hutan.
Pada hari rabu siang jam 14:15 wib 18 Oktober 2023 masyrakat dan pengurus lembaga desa rantau kasih bersatu berbondong bondong mendatangi km 66 guna memberhetikan alat berat excavator diduga milik PT Nusa Wana Raya, sementara aktivitas ilegal perambahan hutan yang di lakukan oleh PT Nusa Wana Raya, di karenakan areal tersebut berada dalam usulan persetujuan perhutanan sosial dengan sekema Hutan Desa (HD)
Peran penting aparat pemerintahan desa bersama kepolisian polsek kampar kiri hilir sudah memasang plang plang di kawasan hutan yang tidak memiliki izin dengan bertulisan STOP DILARANG KERAS!!!
Untuk melakukan aktivitas apapun di kawasan hutan tanpa izin Menteri,
adapun terutama pada kawasan yang masih dalam proses penentuan batas desa, guna terjadinya konflik antara masyarakat dengan perusahaan yang areal tersabut masih masuk salah penentuan batas desa dan kabupaten.
Salah satu pengurus dari lembaga Desa rantau kasih berinisial AN menerangkan,
Setelah dilakukan pengambilan titik koordinat dan foto dan pengcekan fakta fakta dilapangan areal tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sebagai pengurus lembaga desa rantau kasih bersatu bersama anggota masyarakat desa rantau kasih.
meminta kepada pemerintah dinas Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan bersama kepolisian Ripublik Indonesia sebagai wada/ tempat mengadu untuk menegakan keadilan dan hukum tentang permasalahan mafia lahan dan hutan serta di indonesia khusunya dusun 4 dan 5 jalan koridorr PT RAPPkm 66 didesa rantau kasih kecamatan kampar kiri hilir, kabupaten kampar, provinsi riau,
(Tulus td)