DI DUGA MERAMBAH HUTAN TANPA IZIN, WARGA DESA ALANG BONBON ASAHAN DI ADUKAN KE POLDASU

Tegas investigasi,Asahan.Lembaga Bantuan hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Asahan melayangkan surat pengaduan ke Polda Sumatera Utara terkait adanya dugaan praktek mafia tanah di kawasan hutan Nantalu Desa Alang Bonbon Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan. Dalam surat bernomor 010/U/LBH/HKTI//AS/V/23 tertanggal 26 Mei 2023 yang ditanda tangani Ketua LBH HKTI Kabupaten Asahan Fadli Manurung ,SH dijelaskan bahwa sesuai peraturan Presiden No.86 Tahun 2018 tentang reforma agraria didalamnya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta melaporkan dan atau membuat pengaduan terkait adanya dugaan praktek mafia tanah yang merugikan negara dan bangsa. Didalam surat tersebut dijelaskan ,berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir ,pihak LBH HKTI Kabupaten Asahan menemukan adanya kegiatan pembukaan lahan alih fungsi kawasan hutan Nantalu ratusan hektar di desa Alang Bonbon Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan Sumatera Utara yang disinyalir dilakukan oleh seseorang yang dipanggil dengan sebutan nama Tukiran Sirait.Lalu didalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Tukiran Sirait di duga telah membuka lahan tersebut tanpa ijin sah dari Kementerian Kehutanan.

Ketua LBH HKTI Kabupaten Asahan Fadli Harun Manurung SH.

Dengan dalih mengatasnamakan kelompok tani dan dalam hal ini telah berlangsung lama tanpa tersentuh hukum oleh pihak yang berwenang (Polisi Kehutanan maupun Polri ) .

Tentunya hal ini mengejutkan dan terasa aneh sehingga membuat masyarakat Desa Alang Bonbon menduga Tukiran Sirait memiliki akses kerjasama dengan oknum aparat negara sebagai backup kegiatan pembukaan lahan.

.Surat pengaduan tersebut juga layangkan kepada Kapolri Cq.Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jakarta,Satgas Mafia tanah Kejaksaan Agung di Jakarta ,Gugus Tugas Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN di Jakarta,Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Kakanwil BPN Sumatera Utara sebagai tembusan.

“Surat Pengaduan tersebut kami layangkan dengan tujuan agar Aparat Kepolisian Polda Sumatera Utara segera mengambil tindakan tegas dan mengungkap oknum-oknum yang terlibat didalam pembukaan lahan di lokasi kawasan hutan Nantalu tersebut dan bila perlu sekalian terungkap siapa yang membackup nya sehingga dengan bebas dan leluasa tanpa ada rasa takut sedikit pun,”terang Fadli Manurung kepada sejumlah awak media saat melakukan konferensi Pers ,Jumat (26/05/2023) sore.

Sementara itu,Tukiran Sirait ketika dikonfirmasi awak media via hubungan What App (WA) mengaku kalau dirinya telah mengantongi surat dari kementerian,”saya berani mengolah lahan tersebut karena sudah mengantongi surat resmi dari kementerian dan saya juga sudah kordinasi dengan pihak Dinas kehutanan,”jelas Tukiran dengan suara agak gugup ( Z Q / FM )

banner 336x280
slot mahjong slot garansi kekalahan bebas ip slot 777
error: Isi di Proteksi !! Mohon Maaf, untuk sementara content tidak dapat disalin. Terima Kasih