tegasinvestigasi.com -Asahan – Berdasarkan informasi dan usaha galian C yang berada di Dusun I Desa Perjuangan Kecamatan Sei balai Kabupaten Batu bara ini, membuat warga resah dan dapat merugikan usaha galian C yang resmi, selisih harga lebih murah di tempat ilegal. Hal ini dikatakan sejumlah warga Desa Perjuangan kepada Wartawan hariancentral.com, Sabtu (18/02/2023).
“Juga akibat colt diesel pengangkut tanah galian C ilegal yang melebihi tone nase tersebut hilir mudik membuat jalan hancur. Jika musim kemarau penuh debu dan bila musim hujan kondisi jalan seperti kubangan kerbau,” ujar salah seorang warga setempat yang ingin inisialnya tidak dipublikasikan.
Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Wilayah Sumut, yang beralamatkan di Jl. Rimbas, No. 67B, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Timur meminta seluruh tim Investigasi AWPI Wilayah Sumut yang terdiri dari beberapa awak media melakukan Croschek kebenaran informasi tersebut.
Ketua AWPI Wilayah Sumut, Agus mengatakan, bahwa tim AWPI merujuk pada UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Bahan Galian Golongan C dengan jenis usaha penambangan yang berupa tambang tanah dan pasir yang beroperasi di Dusun I Desa Perjuangan acap kali menimbulkan masalah buat masyarakat sekitar.
“Terbukti, tim investigasi AWPI mengalami sendiri bagaimana dampak terjadi polusi udara yang di akibatkan dari hilir mudiknya truck-truck pengangkut tanah dari galian C tersebut,” kata Agus.
Agus menyebut, bahwa dilokasi, tidak terpampang plang informasi penambangan galian C. Pengelola juga menggunakan alat berat Ekscavator menggali tanah untuk memuat tanah ke truck-truck yang datang ke lokasi.
“Terpantau supir-supir truck yang sudah bermuatan tanah sebelum berangkat membayar kepada seorang wanita. Dan disinyalir, aktivitas galian C tersebut mendapat pengawalan dari aparat yang selalu standby di lokasi,” tukasnya.
Masih menurut Ketua AWPI Wilayah Sumut, bahwa dari hasil investigasi AWPI kepada salah seorang supir truck diketahui pengelola galian C menjual tanah galong/liat per truck senilai Rp 150.000,00 dan digunakan untuk keperluan buat campuran batu bata,” katanya.

Terkait oknum berseragam TNI yang ngetem di lokasi galian C ilegal, Agus
menyebut, bahwa kepada tim awak media oknum tersebut mengaku dirinya hanya menjalankan perintah dari pimpinan.
Tidak sampai disitu, selanjutnya tim AWPI mencoba menelusuri dan menghubungi Kasi Intel
Kodim 0208/Asahan melalui via Whatshapp, meminta keterangan tentang kaberadaan oknum TNI dari Kodim 0208/AS tersebut.
Dari hasil konfirmasi yang dilakukan kepada Kasi Intel Kodim 0208/AS, Agus menjelaskan, bahwa Kasi Intel berterima kasih atas informasi yang diberikan. Dan Ia juga tidak monitor.
“Dia bilang, saat ini dirinya masih di luar kota. Permasalahan ini masih di cek,” kata Agus menjelaskan apa yang diucapkan Kasi Intel kepada dirinya. Nanti Ia kirim anggotanya untuk mengecek kebenarannya. Kalau sudah ada info saya kabari abang, ucap Kasie Intel,” kata Agus.
Tim AWPI berharap, kepada pihak dan instansi yang terkait, kiranya bisa menindak tegas usaha galian C tersebut, yang berdampak kepada ketidaknyamanan penduduk setempat akibat polusi udara salah satu yang ditimbulkan. Serta kerugian negara yang di akibatkan. ( Tim media grup)