Hukum  

Ferdy Sambo: Mohon Doa Rayakan Natal 2022 Di Penjara,

Tegasinvestigasi.com – Terdakwan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo memohon doa menjelang perayaan Natal 2022.

Ini merupakan kali pertama Ferdy Sambo harus merayakan Natal di penjara. Mantan Kadiv Propam Polri ini tengah meringkuk di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok seiring dengan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J yang masih berjalan.

“Ya mohon doanya,” kata Ferdy Sambo singkat usai sidang lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022).

Selain Ferdy Sambo, istrinya yakni Putri Candrawathi juga turut merayakan Perayaan Natal 2022 di balik jeruji besi. Putri saat ini meringkuk di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.

Dihubungi terpisah, Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri, Arman Hanis menyampaikan bahwa kedua kliennya akan diberikan kesempatan dikunjungi keluarga dalam rangka perayaan Natal 2022 nanti.

“Keluarga diberikan kesempatan untuk berkunjung,” ujar Arman saat dikonfirmasi.

Adapun kunjungan dari keluarga termasuk anak-anak Sambo dan Putri Candrawathi direncanakan akan dilakukan pada Senin (26/12/2022) pekan depan.

“Mungkin hari Senin sesuai jam berkunjung seperti biasa,” ucapnya.Diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat ini masih menjalani proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati.

banner 336x280
error: Isi di Proteksi !! Mohon Maaf, untuk sementara content tidak dapat disalin. Terima Kasih