Tegasinvestigasi.com Pihak Polsek Tualang melalui SPKT menerima aduan masyarakat tualang terkait dugaan penipuan, dan dugaan penggelapan atas sebuah surat bersama lahan kebun sawit seluas ±1,9 HA milik ibu Patimah warga kelurahan pinang sebatang, kecamatan tualang, kabupaten Siak.
Aduan masyarakat yang diserahkan kepada pihak kepolisian tersebut diserahkan langsung oleh korban, yang turut ditandatangani oleh pihak kantor domisili hukumnya Tri Power Gemantara Raya sebagai pihak pasca surat pelepasan hak dari Patimah.
Lelaki yang diakui oleh warga sering memberikan siraman ceramah agama tersebut bernama samaran SAM awalnya meminjam surat tanah milik Patimah untuk keperluan anggunan pinjaman uang untuk kebutuhannya.Sekaligus pinjaman tersebut nantinya dijanjikan pelaku untuk membayar lahan kebun tersebut, “tutur Patimah”. Sesuai pernyataan perjanjian pinjam tanggal 16 Oktober 2019.
Namun SAM meminta Patimah untuk mengubah kepemilikan surat tanah tersebut dengan alasan syarat dari Bank yang harus dengan nama pemohon. Sehingga Patimah yang percaya dengan penjelasan, dan atas pernyataan kesepakatan mengubah nama kepemilikan sementara ke nama SAM.
Namun malah SAM bukannya mematuhi pernyataannya, tetapi justru memanfaatkan waktu untuk tindakan kejahatan menggelapkan surat, dan menjual lahan yang bukan miliknya tersebut kepada seseorang warga yang tetangga yang yang dia kenal bernama BAG. Yang mana juga mengetahui dan tau bahwa kebun sawit tersebut milik Patimah, namun karena harga panas dan bujuk SAM akhirnya BAG juga membeli lahan tersebut tanpa persetujuan atau tanpa diketahui oleh Patimah.
Sehingga BAG selain membeli lahan yang bukan milik sah pelaku SAM, langsung mengelola dan memanen hasil bertahun lamanya, tanpa memperdulikan larangan dan peringatan dari pemilik atau Patimah.
Dalam keadaan Patimah yang semakin sulit, dan terlebih beberapa masalah lahan miliknya dalam berperkara yang sedang ditangani oleh tim pemberdayaan masyarakat, bantuan hukum, dan media publikasi yang tergabung dalam Tri Power Gemantara Raya.
Kondisi kritis yang dia alami, terlebih sangat membutuhkan biaya, akhirnya Patimah mencari bantuan solusi, atau dukungan pinjaman uang demi perjuangan penyelesaian masalah yang dihadapinya tersebut. Dengan harapan kebun miliknya kembali menjadi sumber kehidupan sehari-hari dan membantu biaya pengurusan permasalahan yang sedang ia dihadapi.
Atas kondisi yang memprihatikan tersebut akhir ibu Patimah yang sebelumnya mempercayai Tri Power Gemantara Raya sebagai domisili hukumnya. Termasuk memberikan solusi suport pinjaman biaya dari seseorang yang bisa membantu, dengan nantinya kebun tersebut bisa dijual atau dikelola untuk mengembalikan uang pinjaman yang akan dibutuhkan oleh Patimah.
Sehingga Patimah menyerahkan kepada kantor domisili hukumnya dengan harapan bisa menjadi sumber pembiayaan dalam berbagai perkara yang membuatnya hidup menderita tersebut melalui Surat Pelepasan Hak kepada salah satu Pimpinan yang mewakil dan kemudian disetujui.
Seketika pelepasan hak kebun sawit tersebut akhirnya Tri Power Gemantara Raya mencari bantuan biaya, dan sesuai penjelasan tentang surat kebun akhirnya Tri Power menanyakan melalui surat tertulis di berbagai Bank di Kota Pekanbaru tentang keberadaan surat lahan sawit tersebut. Mengingat SAM telah kabur, termasuk menyurati pihak kelurahan dan kecamatan tualang.
Setelah tidak mendapatkan informasi akhirnya sebagai penerima hak berdasarkan penjelasan Patimah melaporkan SAM kepada kepolisian Tualang.
Seterusnya dari itu Tri Power menugaskan H.Sihotang cs untuk menjaga, mengamanka dan mengelola kebun tersebut melalui surat tugas resmi dan di tembuskan kepada kepolisian setempat. Namun dalam niat baik membantu Patimah tim tugas melaksanakan tugasnya dengan memulai memberikan peringatan, melarang, menjelaskan kepada BAG sebagai pihak yang dianggap ilegal masuk ke dalam area kebun, dan memasang plank peringatan.
Tim yang ditugaskan lalu memberikan penjelasan persuasif, memberikan surat peringatan, memasang plang dalam area kebun, tetapi tim tugas justru bertemu dan mendapatkan seorang sedang memanen sawit dalam kebun tersebut yang tidak lain suruhan BAG, sehingga S.Sihontang kembali melarang dengan itikad baik, dan melarang untuk mengulangi lagi.
Bukan justru BAG sadar atas perbuatannya yang membeli kebun bukan kepada pemiliknya, justru BAG melawan, mengancam, bahkan setelah petugas meninggalkan lahan justru merusak, menghilangkan plank peringatan dari Tri Power tersebut.
Sehingga saat dikonfirmasi oleh wartawan kepada Sekjend Rudy yang kebetulan sedang bertugas di wilayah Riau mengatakan kita taati prosedur, setelah cara yang baik, niat baik, persuasif, santun menyurati, memasang plank peringatan dan cukup bersahabat. Namun karena tidak diindahkan maka kita segera arahkan petugas membuat laporan polisi. Sehingga SAM yang sebelumnya telah Patimah laporkan, maka sangat tepat BAG segera kita laporkan.”tutur Sekjend”.
Ditambahkan Sekjend bahwa sehingga laporan kita atas pelaku SAM yang dalam rangkaian perkara sebagai pelaku atau penjual, dan BAG sebagai bagian dari perkara tersebut sebagai pembeli dari pelaku bisa kita segera kita laporkan. Kita membantu mitra kita Kepolisian, sehingga demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, aparat kepolisian bisa mengamankan BAG guna kepentingan pengembangan. Baik yang merugikan pihak tim tugas kita, dan juga keamanan pada diri para terlapor. “tutup Sekjend”.
Hingga berita ini dilansir, pihak wartawan masih mencari informasi terkait nomor kontak pihak Sam dan Bag untuk kepentingan publikasi yang berimbang, sehingga awak media berharap bisa mendapatkan nomor mereka untuk konfirmasi, dan seterusnya ditayangkan berita berikutnya melalui publikasi khusus pihak yang terlapor. Dan awak media berharap pihak terlapor dapat memberikan informasi kontak yang bisa dihubungi.
Cyber Tim(red)