Kuasa Hukum Dari Kamijan bantah Atas Laporan RN Kepada Kamijan Jika Laporan Tersebut Tidak Bisa Dibuktikan Maka Hati Hati Lah Masuk Kekandang Singa’

Kampar, Tegasinvestasi.com – 12 Oktober 2022 ,Atas pemberitaan dari beberapa media oneline.Sdr RN melaporkan Kamijan atas pencamaran nama baiknya dengan tuduhan pasal 310 KUHPidana dan Jo Pasal 311 KUHPidana atas dirinya.

awak media mempertanyakan hal ini kepada Kuasa hukum dari kamijan Adv. Hamdani SH MKn & rekan tanggapan beliau bahwa atas pemberitaan dan tuduhan yang diberikan kepada klient kami itu menyesatkan karena pasal pasal yang dituduhkan dengan pasal 310 dan 311 KUHPidana tidak mempunyai dasar hukum yang mengikat kepada klient kami, saya berpesan kepada lawyer yang dampingi Sdr RN saat ini agar lebih detail atas laporan mereka dengan tuduhan atas kepada klient kami.

jika mereka tidak sanggup untuk membuktikannya atau mempertanggung jawabkan, maka hasilnya jangan jadi bumerang bagi diri sendiri atau membawa klientnya masuk jurang…
Kita lihat saja nanti.

Jika ada panggilan untuk klient kami maka akan kita tetap dampingi serta selalu koperatif dalam panggilan tersebut dan kami tetap fokus atas laporan kami saat ini sudah berjalan tinggal saja kita masih menunggu dari pihak kepolisian resort kampar untuk mengambil sikap dalam penanganan kasus LP yang sudah tercantum di polres kampar.

Dengan hal ini agar masyarkat agar lebih jeli atau lebih berhati2 jika ada masalah atau tersandung hukum maka harus tepat kemana kita mengadu datangi lah seperti , kepolisian, pengacara negara (jaksa) dan serta pengadilan (jika tersandung perdata).jika diluar dari ini maka tidak ada kewenangan seorang pun tanda kutip.

masyarakat biasa atau yang berlindung dibawah organisasi kecuali (Organisasi Lembaga bantuan hukum) yang bisa melakukan tindakan untuk menerima kuasa dalam hal penanganan kasus yang berkenaan dengan hukum apa lagi menguasai lahan secara sepihak dan serta mengajukan gugatan kepengadilan oleh mereka. Maka dalam hal ini bertentangan dengan hukum… Imbuhnya

Dianggap beberapa media melakukan pemberitaan tersebut kami anggap itu pincang tidak proposional dalam pemberitaan tersebut iyaTidak melakukan klarifikasi terhadap klient kami hanya didengar sepihak saja. Apa bilah kasus ini tidak terbukti Makah beberapa media harus bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut. Ujarnya Hamdani

Suwanto selaku wakil pimpinan Media tegas investigasi menerangkan. Ada beberapa pemberitaan yang kami naikan sebelum nya wartawan kami sudah melakukan klarifikasi terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Pada saat awak media mempertanyakan hal tersebut kepada korban , korban membenarkan permasalahan tersebut serta memberikan keterangan kepada awak media terdap permasalahannya yang terjadi. Sdr. Kamijan telah membuat laporan di kepolisian resort Kampar dengan dugaan tindak pidana dan penipuan yang didampingi oleh Advokat / Pengacara HAMDANI SH MKn pada kantor hukum Hamdani & Rekan beralamat Jl. Lintas Suram KM 56 Desa Petapahan dengan laporan polisi nomor LP/B/541/IX/2022/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau tertangal 5 September 2022 dengan terlapor Sdri RN.

laporan polisi LP

Beberapa Kode etik pelanggaran terdapat pada tanggapan sdri RN yang memberikan pernyataan kepada beberapa media menerangkan bahwa telah terjadi keributan dirumah nya bahkan timbulnya pengancaman, Itu tidak dibenarkan

Berdasarkan fakta investigasi dilapangan oleh awak media menerangkan bahwa yang sebenarnya, saat tanggal 15 Agustus 2022 untuk melakukan konfirmasi ke sdri RN, awak media mendapat perlakuan tidak menyenangkan. terlebih sikap yang tidak koperatif pada wartawan untuk konfirmasi terkait kasus yang menimpa Bpk Kamijan.

Tujuan Wartawan kami yaitu memperoleh informasi-informasi yang bisa digali, bisa dilakukan perincian sebagai mestinya. Apa bilah informasi yang didapatkan dan sudah akurat maka sudah layak untuk dipublikasikan kemedia online atau media massa.

(Harianto rd )

banner 336x280
error: Isi di Proteksi !! Mohon Maaf, untuk sementara content tidak dapat disalin. Terima Kasih