Tapung hulu. Tegasinvestigasi.com – 26/7/2022 ,Diduga penipuan uang Rp 170 juta yang dilakukan salah satu oknum DPC projamin kecamatan Tapung hulu kabupaten kampar, Desa Bukit Kemuning inisial RN dari laporan kamijan.
Diketahui, uang senilai Rp 150 juta itu untuk pengambilan Surat SKGR 6 Persil dari tangan abu nawar dan martunus , namun ternyata uang tersebut tidak di berikan kepada martunus dan abu nawar.
Oknum DPC projamin RN mengaku sebagai kuasa hukum dari kamijan kepada abu nawar dan martunus, Sementara oknum DPC projamin telah melakukan bukan kewenangan dari kuasa hukum, ia meminta kepada kamijan dan Musa untuk jasa’ hukum senilai 15 juta menjelang berapa hari kemudian ia meminta uang 5 juta kembali
Oknum DPC projamin LSM inisial RN telah di laporkan, Hamdani SH M.kn sebagai kuasa hukum dari kamijan di polres Kampar diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana ia telah melakukan penipuan uang senilai Rp 170 juta, dengan nomor LP/B/541/IX/2022/SPKT/Polres Kampar/Polda RIAU tertanggal 5 september 2022 oleh Sdr. KAMIJAN sebagai korban penipuan.

Berawal Ditanggal 17 /7/2022 . Yunan dan julkipli., memberi kan solusi kepada kamijan bahwa Ada seorang bisa menyelesaikan permasalahan Lahan yang menimpa dirinya,
Mereka pun bertemu di suatu tempat, tidak berapa lama Kamijan dan julkipli Yunan berangkat ke salah satu oknum DPC projamin yang beralamat di Desa bukit kemuning kecamatan Tapung Hulu kabupaten kampar.
Setelah sampai kerumah RN Kamijan dan Yunan julkipli bertemu dengan RN ,
RN pun langsung meyakinkan Kamijan bahwa ia dapat mengurus permasalahan baik dibidang apapun apa lagi kasus yang menimpa kepada kamijan. tidak berapa lama Kamijan menelpon Musa untuk datang ke rumah RN, tujuan kamijan memanggil adalah untuk sama sama setuju jika inisial RN yang menangani kasus yang menimpa Kamijan dan Musa.

Kesepakatan itu pun langsung di setujui oleh kedua belah pihak, lalu dibuatlah sebuah surat kuasa hukum , namun pada saat itu proses tanda tangan Surat kuasa tidak diperkenankan untuk di baca langsung, RN menyuruh Musa dan kamijan untuk menanda-tangani surat tersebut,
Tidak berapa lama tanggal 25/7/2022 kemudian RN kembali menelpon kamijan untuk datang kembali kerumah RN.
Namun setelah tiba dirumah RN. RN pun Menunjukan hasil kinerjanya untuk meyakinkan Kamijan. Bujuk rayu kembali terjadi di tanggal 26/7/2022 RN meminta uang senilai 100 jt alasan untuk mengambil surat 6 persil ditangan martunus.
Terdengar rekaman RN dari Handphone Kamijan, dengan secara singkat. Begini dek martunus meminta uang senilai 150 jt untuk mengambil surat yang 6 persil. Tapi begini aja dek bawak sini 100 jt mau nya itu martunus kalau kita kasi yang 100 juta.
Kamijan menjelaskan Oke lah kak saya usahakan uang 100 jt itu. Lalu mereka membuat kuitansi dihari itu juga.
Kamijan menerangkan kepada awak media,”
Pada saat itu kami berikan uang senilai 100 JT alasan RN untuk mengambil surat SKGR 6 Persil di tangan martunus.
Menjelang beberapa hari RN kembali meminta uang tambahan senilai 50 juta terekam Cctv. kepada kamijan alasan Nurhayati meminta uang tersebut untuk tambahan pengambilan surat kepada martunus dan oyong abu nawar.
Terdengar di rekaman dari telpon sewaktu RN meminta tambahan uang 50 juta. RN pun mencoba membujuk rayu kamijan.
“Dek martunus dan abu nawar tidak mau 100 jt dia minta 150 jt klu gak ada mana bisa kakak berkerja. Klu tak ada 50 jt kakak mundur karna kita membutuhkan surat 6 persil. ” Ocehnya
Kamijan menjawab “cemana yaa kk gak ada pulak uang kita. Tunggu lah dulu kita jual mas istri dan motor. Tp itu sudah pasti kan kak.” ujar kamijan
RN. “Adekku tenang aja lah gak mungkin kakak bohong demi Alloh gk selamat kakak kalau bohong adek adekku kakak ini menolong kalian nya dek bukan apa apa gk ada yang kakak dapat kan dari sini”
Kamijan pun tergiur atas bujuk rayu dari RN, akirnya kamijan Menyetujui atas permintaan dari RN.
Setelah beberapa hari kemudian inisial RN menerima uang tersebut maka sdr. Kamijan menghubungin RN untuk mempertanyakan hasilnya apakah uang tersebut sudah diserahkan dan surat tersebut sudah diambil dengan abu nawar.
Namun pertanyaan dari kamijan malah mendapat kan caci maki dari RN dan RN telah memutuskan hubungan kontrak kerja dengan Kamijan.ketika ditelusuri ternyata uang tersebut tidak diberikan dengan martunus dan abu nawar.
dikonfirmasi awak media ke RN untuk mewawancari perihal kasus tersebut, namun tanggapan saudari RN tidak koperatif, RN dengan keras menolak dan menunjukkan sikap tidak koperatif saat akan dikonfirmasi awak media.
Dan sampai berita kasus ini dipublish, masih dalam tahap penyelidikan. korban kamijan berharap kepada penegak hukum polres Kampar agar secepatnya dilakukan penangkapan terhadap penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan salah satu oknum DPC projamin RN.
perkara yang diterangkan adalah menyangkut dan masuk dalam ranah sistem hukum acara pidana, aktivis LSM atau projamin tidak bisa menjadi kuasa hukum di Kepolisian, kecuali ia adalah advokat.
Arti penasihat hukum di sini tentu adalah Advokat, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Advokat itu sendiri adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan09 ketentuan UU Advokat, Jasa hukum yang dimaksud di sini berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Oknum DPC projamin kecamatan Tapung hulu sudah menyalain aturan hukum yang bukan wewenang nya. Atas perbuatan tersebut sudah termasuk meresahkan masyarakat. Harus ditindak tegas. Ujarnya hamdani SH M.Kn
Rd harianto