Diduga berikan keterangan palsu, RN langgar Kode Etik.

www.tegasinvetigasi.com, Kampar 04 Oktober 2022.

Terkait berita bantahan dari Oknum DPC Projamin Kab Kampar Kec. Tapung Hulu, berikan konfirmasi palsu ke beberapa media online.

Berita yang tayang di beberapa media online berisi Bantahan saudari RN atas Kasus Kuasa Hukum dari sdr Kamijan telah melanggar kode etik.

Beberapa Kode etik pelanggaran terdapat pada tanggapan sdri RN yang memberikan pernyataan kepada beberapa media menerangkan bahwa telah terjadi keributan dirumah nya bahkan timbulnya pengancaman, Itu tidak dibenarkan

Berdasarkan fakta investigasi dilapangan oleh awak media menerangkan bahwa yang sebenarnya, saat tanggal 15 Agustus 2022 untuk melakukan konfirmasi ke sdri RN, awak media mendapat perlakuan tidak menyenangkan. terlebih sikap yang tidak koperatif pada wartawan untuk konfirmasi terkait kasus yang menimpa Bpk Kamijan.

dikonfirmasi awak media kepada kantor Hukum Hamdani, SH dan rekan ” Kami dari TIm kantor Hukum Hamdani, SH dan Rekan bahwasanya membantah atas tuduhan mengancam dan membuat keributan dirumahnya, yang terjadi sebenarnya Sdri RN tidak koperatif atas konfirmasi dari Tim pengacara serta wartawan yang ikut bersama kami. ” ujarnya (Suwanto.Red)

banner 336x280
slot mahjong slot garansi kekalahan bebas ip slot 777
error: Isi di Proteksi !! Mohon Maaf, untuk sementara content tidak dapat disalin. Terima Kasih