Ilustrasi harga BBM terbaru – CEK FAKTA Bocoran Harga BBM Terbaru untuk Pertalite dan Pertamax setelah Naik, Ini Jawaban PertaminaPemerintah resmi menaikan harga BBM pada awal September 2022. Kendraan roda empat mulai diatur membeli BBM menggunakan MyPertamina.Pemerintah belum mengeluarkan regulasi terbaru terkait pembelian BBM subsidi. Belum ada larangan bagi jenis kendaraan dengan kapastitas mesin tertentu untuk membeli BBM subsidi.Demikian informasi umum tentang program subsidi tepat yang diumumkan di laman resmi MyPertamina.Pada website tersebut, tersedia sejumlah pertanyaan dan jawaban yang bisa disimak tentang regulasi program subsidi tepat.Satu di antara pertanyaannya adalah, Apakah ada pembatasan CC mobil? Jika iya, apakah petugas tidak akan melayani?Jawabannya: “Saat ini belum ada pembatasan berdasarkan CC mobil, namun pada saat pendaftaran data tersebut sudah diminta untuk antisipasi jika ada pengaturan sejenis ke depan, dan Konsumen yang tidak berhak, tidak akan mendapatkan kode QR dan otomatis tidak dapat dilayani,”.Demikian sehingga kabar tentang larangan mobil kapasitas tertentu untuk membeli BBM subsidi belum dikeluarkan oleh pemerintah.
Sebelumnya beredar kabar tentang mobil di atas 1500 CC dan motor di atas 250 CC tidak bisa membeli Pertalite dan Solar.Mobil-mobil tersebut adalah mobil dengan kapasitas 1.500 cc ke atas seperti pernah diumumkan Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) sejak dua bulan lalu. Peraturan yang sama juga berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas 250 cc ke atas.Baca juga: Gelagat Putri Candrawathi Takut Menatap Ferdy Sambo Dicurigai Handoko Gani, Pelecehan Bukan Pemicu?BPH Migas akan menerapkan peraturan secara tegas terkait pelarangan pembelian Pertalite bagi mobil kategori mewah tersebut bersamaan dengan rampungnya revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta proses sosialisasinya.Jika merujuk pada kapasitas maksimal tersebut, jenis-jenis mobil yang tak boleh membeli Pertalite adalah jenis BMW M2, Fortuner, dan Ferarri.
Kemudian dari kategori mobil mewah antara lain adalah Mitsubishi Expander, KIA Sonet, Lamborghini, dan Daihatsu Terios varian tertinggi. Kategori mobil mewah diambil dari mobil-mobil dengan harga di atas Rp250 juta.Sementera itu, pertalite bersubsidi masih boleh digunakan untuk mobil-mobil di bawah 1.500 cc serta sepeda motor di bawah 250 cc.Solar rencananya hanya digunakan untuk kendaraan umum seperti angkutan kota (angkot), truk, dan bus pasar. Walau demikian, masyarakat masih harus menunggu keputusan dari pemerintah soal penggunaan BBM bersubsidi ini.Sebelumnya aturan pembelian BBM, salah satunya pertalite tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.Aturan ini dalam proses revisi supaya pertalite atau BBM bersubsidi benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.Syarat Pendaftaran di MyPertaminaPertamina dan Pemerintah sejak Juli 2022 lalu membuat aturan penertiban pembeli BBM subsidi melalui pendaftaran di MyPertamina.

Berikut ini terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendartar di MyPertamina.Program Solar Subsidi atau Pertalite Roda 4 ini merupakan upaya agar penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran.Pembukaan pendaftaran-pun sudah dimulai per 1 Juli 2022 kemarin.Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online melalui website yang bisa dibuka dari HP/Komputer, maupun pendaftaran secara offline dengan mendatangi booth pendaftaran di area-area yang sudah ditentukan.Untuk mempercepat kelancaran proses saat pendaftaran offline, adapun konsumen diminta untuk mempersiapkan sejumlah dokumen seperti berikut ini:Informasi lebih lanjut perihal dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan pendaftaran secara online atau offline, konsumen dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh warga yang ingin membeli Pertalite dan Solar subsidi pemerintah.Jenis Kendaraan Pribadi (Pribadi, Komersial Barang, Komersial Penumpang, Layanan Umum)- Foto KTP- Foto Diri- Foto STNK Depan dan Belakang- Foto KIR- Foto Kendaraan Tampak Semua (Tampak Depan dan Sisi)- Foto Nomor Polisi KendaraanNon Kendaraan- Foto Surat Rekomendasi