Diduga mantan kekasih yohana putri lakukan pencemaran nama baik melalui facebook

Kampar, tegasinvestigasi.com -diduga pencemaran nama baik yang dilakukan oleh (IR) dimedia sosial, Yohana putri tinggal satu rumah daerah Bagan batu provinsi Riau dengan IR pada saat itu handphone Yohana putri telah ditahan oleh kekasihnya agar Yohana putri tidak bisa berhubungan dengan keluarga Yohana putri,

kejadian ini awal mulah Yohana putri berkenalan melalui Facebook dan bertemu dengan IR Di felamboyan, pertama kali kenalan mereka pun asik mengobrol dengan serius, IR pun mengaku belum pernah menikah dengan siapa pun. akhir nya perekenalan mereka berdua semangkin dekat. dan saling mencintai.

tanggal 25 mei 2022 IR mengajak hubungan serius dengan Yohana putri dan mengajak pergi kebagan batu provinsi Riau untuk menikah, setelah sampai ke Bagan batu provinsi Riau ternyata IR mengingkari janji yang pernah dikatakan kepada Yohana putri.

Yohana putri sempat dijanjikan untuk di nikahi oleh IR dan pengakuan IR pun bersetatus lajang kepada Yohana putri sebelum nya iya tidak tau kalau dirinya sudah berumah tangga dikarnakan IR mengaku setatus lajang alias belum kawin’ Yohana pun mempercayai IR .

foto mantan kekasih Yohana yang diduga melakukan pencemaran nama baik Yohana putri

hari Sabtu 11 Juni 2022 menjelang berapa Minggu Yohana putri dan IR memutuskan untuk pulang ke petapahan jaya kecamatan Tapung kabupaten Kampar Riau dimana orang tua IR tinggal dialamat tersebut.

Yohana putri pun langsung diantarkan oleh IR ke suram PT Hasan dimana Abang dari Yohana putri bernama windi, lalu IR Dengan Yohana putri berpisah IR pulang ke petapahan jaya. sementara Yohana putri tinggal di rumah Windi.

Setelah memutuskan pulang dari bagan batu Yohana putri langsung memutuskan hubungan dengan IR dikarenakan IR melakukan kekerasan fisik .akan tetapi IR tidak terima dengan keputusan Yohana putri dan akhirnya dia mempermalukan Yohana dimedia sosial,dengan tujuan agar Yohana kembali ke pada IR.

pengakuan Yohana putri selama iya tinggal bersama IR selalu mendapat kan ancaman dan kekerasan dalam hubungan mereka, bukan hanya itu saja akun Facebook bernama putri Yona milik Yohana putri pun telah di bajak oleh kekasihnya, dan kata sandi imel Telah digantinya , lalu kekasihnya mencemarkan nama baik Yohana melalui akun Facebook milik nya .

Yohana putri menjelaskan, Pada tanggal 23 juni IR mengambil hp saya secara diam dan di tanggal 24 nya saya datang ke rumah oom dari IR bernama (dwm) untuk meminta handphone saya akan tetapi tepat jam 19:15 IR baru datang dan saya meminta handphone saya sehingga terjadilah prtengkaran yang memicu IR pun sampai memukul dan melempar batu dengan saya. akan tetapi tidak mengenai saya kejadian itu banyak yg melihat..tetangga depan rumah(dwm) oom dari IR. dan Yohana pun mengetahui kalau IR sudah berumah tangga.

Pencemaran nama baik menjadi kasus yang semakin banyak terjadi saat ini.

Akses internet dan sosial media yang semakin mudah dijangkau, serta kebebasan berekspresi yang tidak bertanggung jawab membuat pencemaran nama baik makin lumrah ditemukan.

Dalam hukum positif Indonesia, pencemaran nama baik diatur dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Merujuk pada Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum.

Aturan yang mengatur pencemaran nama baik selanjutnya adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

melaporkan pencemaran nama baik dirinya ke polres Kampar Bangkinang

kasus pencemaran nama baik dan kekerasan yang dilakukan oleh IR telah dilaporkan ke pihak kepolisian polres Kampar Bangkinang.

Yohana putri memohon kepada bapak Kapolres Kampar agar secepatnya menindaklanjuti permasalahan saya dikarnakan ini menyerang kehormatan saya terima kasih atas perhatiannya.ujar Yohana putri

(peliputan suwanto melaporkan)

banner 336x280
error: Isi di Proteksi !! Mohon Maaf, untuk sementara content tidak dapat disalin. Terima Kasih