4 tersangka mafia minyak goreng dijerat pasal hukuman mati, Muannas Alaidid: Kejagung lebih hebat dari KPK!

tegasinvestigasi.com -Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 tersangka kasus mafia minyak goreng. Kejagung menjerat tersangka, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana dan 3 orang lain memakai pasal dengan ancaman hukuman mati.

Advokat Muannas Alaidid memberikan apresiasi keberanian Kejagung dalam membongkar dugaan mafia kasus korupsi ekspor minyak goreng dan menjerat para tersangka memakai pasal dengan ancaman hukuman mati.

“Luar biasa, apresiasi untuk @KejaksaanRI Angin segar bagi penindakan kasus korupsi, agar ada efek jera,” kata Muannas Alaidid dikutip Hops.id dari akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid pada Kamis, 21 April 2022.

Muanas Alaidid sebut Kejagung lebih hebat dibanding KPK

Bahkan, Muannas Alaidid menyebut Kejaksaan Agung hari ini lebih hebat dari KPK.

“Kejaksaan Agung kita hari ini lebih hebat dari KPK. Kejagung Pakai Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Minyak Goreng,” tegasnya.

Muanas Alaidid bahkan sampai dua kali mencuit apresiasinya terhadap Kejagung pimpinan Jaksa Agung Sanitiar atau ST Burhanuddin. “4 Tersangka Kasus Minyak Goreng Diancam Hukuman Mati, Muannas Alaidid: Kejagung Lebih Hebat dari KPK!,” tulisnya.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Wisnu Wardhana Ditetapkan Tersangka Oleh Kejaksaan Agung (Foto Antara)

Sebanyak 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) sebagai bahan baku minyak goreng kemasan itu diancam menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Tersangka dijerat dengan pasal dengan ancaman hukuman mati

Ancaman pidana dari penerapan pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Sementara pada Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Presiden Jokowi meminta aparat agar segera mengusut tuntas jaringan mafia minyak goreng meski diminta mundur oleh netizen lewat tagar 21 April Gerakan People Power (Foto: Instagram @jokowi)

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi menerarangkan bahwa dalam kasus pemberian izin ekspor ini, penyidik bakal mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka.

“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3,” tuturnya.

4 tersangka diamankan di kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit

Sebelumnya, Kejagung telah mengamankan empat tersangka kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah diantaranya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Selain itu, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang. red

banner 336x280
error: Isi di Proteksi !! Mohon Maaf, untuk sementara content tidak dapat disalin. Terima Kasih