Lombok, tegasinvestigasi.com – Kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan lantaran menghabisi pelaku begal terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kasus ini menjerat seorang pria bernama Murtade alias Amaq Sinta (34).
Apa yang dialami Murtade berawal membela diri kini malah berbuntut panjang.
Dikutip dari Tribunnews, pembelaan diri berujung dengan tewasnya dua begal di tangan Amaq Sinta terjadi di Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).
Pada saat itu, Amaq Santi dihadang oleh empat orang begal dan terjadi pengkelahian dengan menggunakan senjata tajam.
Amaq Santi pun berhasil membunuh dua begal berinisial PN (30) dan OWP (21), sedangkan dua lainnya kabur.
Namun belakangan Amaq Santi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Lombok Tengah.
” dikenakan Pasal 338 KUHP begalKorbanmenghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (12/4).
Selain menetapkan S menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Curat.
Kondisi tersebut membuat sekelompok warga melakukan unjuk rasa di depan kantor Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk protes warga karena Polisi menetapkan Amaq Santi menjadi tersangka, akibat membela diri dari aksi begal.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa sebaiknya penegak hukum tidak melihat kejadian tersebut dari perspektif kepemilikan senjata tajam (sajam) dari korban.
Pemahaman penegak hukum tersebut menurut Indriyanto terlalu kaku menyikapi peraturan yang tidak sesuai dengan kondisi hukum senyatanya.
Ramai di media sosial
Peristiwa korban begal yang jadi tersangka kasus pembunuhan ini kemudian viral di media sosial, Kamis (14/4/2022).
Di Twitter, kata “begal” di-twitkan sebanyak lebih dari 15.000 kali.
Kemudian di Instagram, video rilis kasus begal dengan narasumber Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana juga viral.
Sebelumnya wartawan menanyakan bagaimana tips apabila bertemu begal? Apakah harus melawan atau membiarkan begal mengambil harta bendanya agar selamat tidak dibunuh begal.
(suwanto)