Nias Utara, 02/3/2022(Tegasinvestigasi.com-media tim-red)
Nias Utara, 02/3/2022 Ketua DPD Gemantara raya Kepulauan Nias An.Febeanus zalukhu merasa kecewa terhadap Penyidik TIPIKOR Polres Nias tentang laporannya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan dugaan pemalsuan tanda tangan pada kegiatan Dana Desa Afulu kecamatan Afulu kabupaten Nias Utara tahun anggaran 2018.

Febeanus zalukhu mengatakan melalui nomor WhatsApp (03/03/2022) bahwa laporan itu sudah dua tahun lebih sejak 05 Agustus 2019 sampai saat ini masih belum terungkap oleh pihak penyidik Tipikor Polres Nias, melalui rentetan alasan yang tidak masuk logika alias tidak jelas.”Kesalnya”
Menurutnya dua tahun lebih laporan tersebut masih dalam proses Dumas, artinya belum naik ketahap proses penyidikan/ penyelidikan hal itu kita ketahui pada SP2HP yang kita terima terakhir ini, dari penyidik polres Nias yang di sampaikan kepada DPD Gemantara raya yang melaporkan dugaan kerugian negara sesuai peran dan kewenangan sebagai independent control agency wilayah kepulauan Nias sebagai (pelapor) Nomor: B/14/I/RES.3.3/2022/Reskrim tertinggal 22 Januari 2022.
Di dalam SP2HP tersebut ada beberapa kendala dan hambatan yang dialami oleh penyidik / penyelidikan yakni sampai saat ini belum didapatkan dokumen asli yang terdapat tanda tangan pekerja yang diduga dipalsukan (sesuai dengan laporan dan keterangan dari pelapor), adapun tindakan yang telah di lakukan oleh penyidik, sehingga pihak pelapor yang seyogyanya percaya penanganan ini bisa berjalan sesuai nafas juang peran dalam penegakan supremasi hukum yang tegas dalam dugaan penyalahgunaan uang rakyat tersebut, “sambungnya”.
Dua kali telah menyurati Kepala Dinas PMD kabupaten Nias Utara, untuk menyerahkan Dokumen Asli Dana Desa Afulu TA.2018 tetapi sampai saat ini belum di berikan oleh Dinas PMD Nias Utara dokumen tersebut dengan alasan menunggu izin atasan dalam hal ini Kepala Daerah Nias Utara sesuai dengan permintaan dari Penyidik Sat Reskrim Polres Nias sebagai bahan penyidikan dan tentunya kita juga menanyakan ketegasan pihak Kepolisian Resort Nias CQ.Tipidkor sampai dimana dan kapan laporan ini mendapatkan kemajuan, atau menghentikannya bila mana bukti tidak cukup untuk ditindaklanjuti, terlebih laporan ini berusia kurang lebih 2 tahun, “tambahnya heran”.
Maka DPD Gemantara raya kepulauan Nias, melanjutkan laporannya ke DPP Gemantara raya untuk menindaklanjuti kepihak instansi terkait guna mengungkap kasus dugaan korupsi di desa Afulu kecamatan Afulu 2018 kabupaten Nias Utara yang telah di laporkan di polres Nias tersebut. “Ungkap Febeanus”.
Ditambahkannya bahwa kami sudah mencoba mempertanyakan hal ini kepihak Dinas PMD Nias.Tentang kebenaran surat permintaan dokumen dari polres Nias, Kepala Dinas PMD Nias Utara A’aro’o zalukhu,S.Pd membenarkan bahwa benar sudah kita terima surat permintaan dokumen Dana Desa Afulu 2018.Akan tetapi kami tidak berani menyerahkan dokumen tersebut ketika belum ada rekomendasi dari Bupati”Jelas kadis PMD”
Ketika di tanyakan kepada A’aro’o zalukhu,apakah surat tersebut sudah di ketahui Bupati Nias Utara, Kadis PMD memastikan sudah sampai karena setelah kami terima surat itu langsung kami sampaikan kepada Bupati untuk meminta rekomendasi penyerahan dokumen tersebut.
A’aro’o zalukhu mengatakan
Yang jelasnya dokumen yang di minta oleh penyidik polres Nias ada di kantor PMD Nias Utara,akan tetapi kami masih menunggu rekomendasi atau persetujuan Bupati sebagai pimpinan daerah, yang jelas Dokumen asli ada di kantor PMD Nias Utara tutupnya.
Rudy Andika sekjen DPP Gemantara raya membenarkan laporan DPD tersebut, dan kita sudah berkoordinasi dengan 2 pihak yakni pak Bupati Nias Utara dan Tipidkor Polres Nias. Hasil komunikasi kami dengan pak Bupati jelas beliau siap membantu memfasilitasi penyerahan surat dan apapun yang dibutuhkan oleh penyidik terkait hal tersebut. Sehingga saat ini kita masih menunggu itikad baik kerjasama pak Bupati hingga batas waktu yang tidak kita tentukan menindaklanjutinya sebagai pihak pelapor atas laporan dugaan kerugian negara tersebut. “Jelasnya”.
Jujur saya sangatlah kecewa kepada penyidik Tipikor polres Nias atas berlarutnya permasalahan ini sehingga mengendap dengan alasan yang tidak masuk akal sehat hingga kurang lebih 2 tahun lamanyala. Seperti pihak Tipidkor Polres Nias tidak bisa apa-apa dalam hal ini hingga bungkam tidak berdaya terhadap laporan yang disampaikan DPD Gemantara raya kepulauan Nias tersebut.
DPP Gemantara raya melalui saya memutuskan untuk segera membuat surat resmi ke Kapolda cq Irwasda Polda Sumut dan pihak terkait kebenaran sistem penanganan laporan ini. Dan kita juga segera menyurat Kabareskrim Polri sesuai alur laporan awal untuk mendapatkan kepastian hukum yang dinantikan oleh masyarakat Indonesia umumnya, dan masyarakat Nias Utara khususnya atas dugaan penyalahgunaan hak mereka lewat dana Desa 2018 yang kita maksud. “Tutupnya”.
Tim Media (Fzal)