Tegas Investigasi. Com Asahan,
Rapat khusus antara masyarakat Sei Kepayang dengan Koperasi Produsen Asahan Bina Sejahtera yang di gelar di halaman rumah salah satu koordinator lapangan Albi Murad , di desa Sei Kepayang Kiri Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan Sumatera Utara, pada hari Jum’at 18 Februari 2022, membahas tentang kewajiban PT Inti Palm Sumatera ( PT. IPS ) di dalam mematuhi peraturan presiden atau PERPRES nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria yang hingga kini belum di keluarkan kepada masyarakat Sei Kepayang.
Rapat yang di pimpin oleh Sekretaris Koperasi Produsen Asahan Bina Sejahtera Zainul Qomar , dan di Lanjutkan oleh pemaparan Ketua Fadli Manurung SH ini, mendapat sambutan antusias dan penuh semangat oleh masyarakat Sei Kepayang , yang juga sebagai anggota koperasi.
” Sebagai pengusaha yang taat akan peraturan sebaiknya PT. IPS harus segera memberikan apa yang menjadi Hak Masyarakat Sei Kepayang , dalam hal ini plasma 20 % dari total lahan yang telah di usahainya , dan ini wajib di jalankan, karna ini adalah aturan perundang-undangan.
untuk itulah koperasi produsen Asahan Bina Sejahtera ini hadir sebagai wadah, guna menjembatani kepentingan Masyarakat Sei Kepayang yang telah menjadi anggota Koperasi Produsen Asahan Bina Sejahtera ini.” Ujar Fadli.
Koperasi produsen Asahan Bina Sejahtera, yang berkedudukan di jalan sirsak nomor 22 kelurahan Sentang, kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan Sumatera Utara , saat ini baru berusia 1 tahun namun sudah memiliki anggota sebanyak 845 orang , yang berasal dari berbagai kecamatan di kabupaten Asahan.
Dimana Koperasi ini di bentuk dengan semangat Plasma berdasarkan Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria , dan telah mendapat dukungan dari pemerintah kabupaten Asahan, ketua komisi 2 DPR RI Doli Kurnia Tanjung , serta kementerian.
Masyarakat berharap seraya berdoa semoga perjuangan Koperasi yang sudah mencapai 50% ini cepatlah berhasil.( ZQ)