Tegas investigasi.com -Kang Dedi Mulyadi memang belum pulih pasca operasi, ia berjalan masih harus pakai tongkat.
Walau demikian, Wakil Ketua Komisi IV DPR ini tetap bikin para mafia perusak hutan dan pengemplang pajak tidak bisa tidur nyenyak.
Kang Dedi terbang bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Provinsi Riau untuk menyegel 1,8 juta hektar kebon sawit ilegal secara bertahap.
“Saya tetap menjalankan tugas saya sebagai anggota Komisi IV DPR ke Provinsi Riau. Walau kaki saya nggak bisa ditekuk harus lurus. Berjalan agak berat, nggak bisa terlalu cepat dan jaraknya nggak bisa terlalu jauh,” ujar Kang Dedi.
“Saya tetap menjalankan tugas ini. Saya tidak boleh meningalkan, karena ini hari yang sangat penting bagi kepentingan negara,” ujarnya.
Kedatangan Komisi IV DPR yang dipimpin Kang Dedi dan KLHK ke Riau untuk menyegel kebon sawit ilegal yang menggunakan lahan hutan negara sebanyak 1,8 juta hektar.
Perkebunan sawit ilegal tersebut sudah berlangsung selama puluhan tahun. Negara rugi karena kehilangan hutan, lingkungan rusak, dan kehilangan pajak ratusan triliun rupiah.
Sementara mereka para pemain besar dalam praktek ilegal ini, menikmati keuntungan berlipat-lipat dari hasil perkebunan sawit ilegal yang menggunakan jutaan hektar lahan hutan negara selama puluhan tahun tanpa membayar pajak.
Kini negara menagih mereka membayar pajak yang disebut dengan PNBP. KLHK mengusulkan agar nilai PNBP Rp11 juta per hektar. Namun Kang Dedi berikut anggota komisi IV yang lain ingin angka yang lebih tinggi. Pasalnya, nilai tersebut tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
“Rp30 juta per hektar saja terlalu kecil menurut saya. Sawit nilai ekonominya besar. Mereka gunakan lahan hutan puluhan tahun dengan keuntungan yang berlipat-lipat. Masa bayar Rp11 juta per hektar,” ujarnya.
Menurut Kang Dedi, hal seperti ini menjadi konsentrasi bagi dirinya untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar melakukan langkah strategis bagi upaya menjaga keberlangsungan pengelolaan hutan di Indonesia. Hal ini juga bertujuan mengembalikan kerugian negara yang selama ini hilang.
Uang itu nanti harus kembali lagi untuk kepentingan warga untuk kepentingan masyarakat,” ujar Kang Dedi,
“Semoga langkah ini menjadi langkah yang bermanfaat. Walaupun kaki saya agak berat melangkah. Tetapi saya memiliki semangat untuk menunaikan tugas saya. Saya tidak boleh meninggalkan amanah ini. Demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
Gubernur Riau menyambut kedatangan Komisi IV DPR dan KLHK. Gubernur melaporkan perkebunan sawit ilegal menggunakan 1,8 juta lahan hutan negara.
Pembukaan lahan awalnya dengan penebangan kayu hutan secara ilegal (illegal logging). Setelah kayu hutan diambil, lahan dibuka dengan cara murah meriah yakni dibakar.
Inilah yang menjadi biang kerok kebakaran setiap tahun di Riau. Aktivitas ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Yang sering bakar Riau itu. Itukan Cari mudah pak (bakar lahan). Ongkosnya murah, bayar sedikit, rusak lingkungan,” ujar Gubernur ke Kang Dedi.
Kemudian walau berjalan dengan menggunakan tongkat, Kang Dedi bergerak menuju salah satu lokasi perkebunan sawit ilegal yang menggunakan lahan hutan negara.
Bersama KLHK, Kang Dedi menyegel 800 hektar kebun sawit ilegal yang menjadi awal dari agenda menyegel 1,8 juta hektar kebun sawit ilegal secara bertahap.
“Ini langkah awal. Setelah ini kita akan berkemupul di Riau dengan para bupati. Setelah itu, kita undang para pengusaha besarnya,” ujar Kang Dedi.
Kang Dedi menjelaskan penyegelan dan denda hanya berlaku pada pengusaha besar yang mengelola lahan sawit ilegal di atas 5 hektar.
Kalau yang rakyat kecil kita kembalikan untuk digarap. Jadi rakyat kecil jangan takut, karena tetap mendapat haknya dengan baik. Dalam Undang-undang Cipta Kerja diatur, di bawah 5 hektar bisa digarap tanpa denda,” ujar Kang Dedi.
Dedi kemudian meminta Dirjen terkait untuk bersikap tegas dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya ratusan triliun rupiah. Secara bertahap, lanjut Dedi, lahan pun harus disegel untuk kepentingan lebih lanjut.
Kita ini aneh, aparat kita sangat banyak, undang-undang pun sudah mengatur, tetapi tindakan nyata semakin langka. Lantas, siapa yang harus kita takuti?,” kata Dedi.
Di Komisi IV DPR RI, saat ini Dedi menjadi ketua Panja Penggunaan dan Pelepasan Hutan. Dia menyebut, ada 3,5 juta hektare perkebunan dan pertambangan di kawasan hutan tanpa bayar ganti rugi tanah dan tidak bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).