Hukum  

Janji Kebun Sawit tak Terealisasi , Ketua KNES Dilaporkan Ke Polda Riau,

Kampar. Tegas Investigasi – Dari tiga laporan terkait kasus pembagian lahan eks PTPN V kebun Sei Kencana di Desa Senama Nenek di Polda Riau, diantaranya, laporan warga Desa Pagaruyung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Mewakili 23 orang rekannya, Sulan Syamsudin melaporkan H. Alwi ke Polda Riau atas kasus penipuan. Selain itu, Sutrisno dan Daryanto juga turut terlapor

Laporan disampaikan pada tanggal 02 September 2020, kata kuasa hukum Sulan Syamsudin dan kawan-kawan, Cand DR Hendri, SH, MH, CPLC, CPCLE

Klien kita, sebanyak 24 orang berasal dari warga Desa Pagaruyung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, karena dijanjikan akan diberikan kebun sawit, makanya mau memodali perjuangan. Dana perjuangan diserahkan sejak tahun 2006.

“Klien kita serahkan dana perjuangan kepada H. Alwi, Sutrisno dan Daryanto,” ucap Direktur LBH Keadilan Akademis Rokan Hulu (Karohul)

Ia menjelaskan, bahwa besaran dana perjuangan dipungut untuk satu kavling mulai dari Rp 5 juta hingga 35 juta.

Diketahui, orang tersebut membeli kebun kelapa sawit sebanyak 37 kavling atau 74 hektare.

Adapun setelah perjuangan itu berhasil, kebun sawit yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan. Ia merupakan pola dilakukan oleh mafia tanah.

Makanya, kita laporkan dia (H. Alwi, Sutrisno dan Daryanto). Saat ini kasusnya ditangani Kasubdit II Diskrimum Polda Riau, sebutnya.

“Berikanlah kepastian kepada mereka, karena sudah lama menunggu. Bahkan dalam perjuangan ada yang telah meninggal dunia,” Pungkasnya.

Laporan: Ali Rahman Siregar
Sumber: Nurhayati Syahrani Tarigan.

banner 336x280
slot mahjong slot garansi kekalahan bebas ip slot 777
error: Isi di Proteksi !! Mohon Maaf, untuk sementara content tidak dapat disalin. Terima Kasih